Warga Gambir Terima Surat Keputusan Pembebasan PBB-P2

By Al


nusakini.com - Jakarta - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Gambir bekerjasama dengan Kecamatan Gambir menyerahkan secara simbolis surat keputusan Kepala UPPRD Gambir atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 15 warga Kecamatan Gambir.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Gambir, Jalan Tanah Abang I, Nomor 10, Jakarta Pusat.

"Sampai Juli, sudah ada 141 pemohon di Kecamatan Gambir untuk pembebasan pajak PBB-P2. Tapi yang kami bagikan secara simbolis ada 15 wajib pajak," ujar Edy Kusmana, Kepala UPPRD Kecamatan Gambir

Edy menyebutkan, pemberian surat keputusan pembebasan PBB-P2 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perluasan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, Guru, Dosen dan Veteran atau Pejuang Kemerdekaan.

Ia menyebut pihaknya hingga Juli yang mengajukan pembebasan sudah 141 wajib pajak dengan nilai Rp 2,1 miliar. Dan, untuk pengurangan pokok pajak yang sudah masuk 515 wajib pajak dengan nilai Rp 1,1 miliar.

"Target PBB di Kecamatan Gambir Rp 258 miliar. Insya Allah terealisasi," ucapnya.

Sementara itu, Melisa (69), warga Petojo Selatan yang menerima surat keputusan pembebasan menyambut positif hal tersebut.

"Bagus sekali kegiatan ini. Ini sangat membantu kami, sehingga kami tidak punya beban lagi membayar PBB. Semoga ini berlanjut di tahun-tahun berikutnya," harapnya.

Di tempat yang sama, Camat Gambir, Fauzi menyampaikan, pemberian surat keputusan pembebasan PBB-P2 ini bentuk apresiasi kepada pensiunan PNS, TNI, Polri, guru, dosen dan veteran atau pejuang kemerdekaan.

"Harapannya ini bisa menjadi salah satu upaya dari Pemprov DKI dalam memberikan kebahagiaan bagi warga," tandasnya.

Tak hanya menerima surat keputusan pembebasan PBB-P2, 15 warga Kecamatan Gambir ini juga mendapatkan suvenir dari Bank DKI Syariah.